Rabu, 30 November 2016

FIQIH

Fiqh

Fiqih menurut bahasa berarti ‘paham’, seperti dalam firman Allah:
“Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS. An Nisa: 78)
dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya.” (Muslim no. 1437, Ahmad no. 17598, Daarimi no. 1511)
Fiqih Secara Istilah Mengandung Dua Arti:
  1. Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
  2. Hukum-hukum syari’at itu sendiri. Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).

TAUHID

Apa itu TAUHID?


Tauhid adalah ESA yang tak terbilang dan tidak terbagi bagi.

1. Ta’rif/ Definisi Ilmu Tauhid

Definisi ilmu tauhid ada tiga macam :
  • Menurut lughot atau etimologi (asal kata) :
    اَلْعِلْمُ بِاَنَّالشَيْئَ وَاحِدً
    Artinya : Mengetahui bahwa sesuatu itu adalah satu.
  • Menurut syar’an atau terminologi religion (istilah) :
    عِلْمٌ يَقْتدِرُ بِهِ عَلىَ إِثبْاَتِ العَقَائِدِ الدِّنِيَّةِ مُكْتَسِبٌ مِنْ أَدِلَّتِهَا اليَقِيْنِيَّةِ
    Artinya : Ilmu yang menetapkan aqidah agama islam yang diambil dari dalil-dalil yang yakin.
  • Menurut syar’i :
    إِفْرَادُ الْمَعْبُوْدِ بِالْعِبَادَةِ مَعَ اعْتِقَادِ وَحْدَتِهِ ﻭﺍﻟﺘّﺼﺪﻳﻖ ﺑﻬﺎ ذَاتًا وَصِفَاتٍ وَأَفْعَالاً
    Artinya : Allah yang disembah, serta mengi’tikadkan tunggal-Nya disertai dengan pengakuan dan penerimaan ketunggalan dzat, sifat dan af’al-Nya.
Dari tiga definisi atau pengertian yang sudah disebutkan di atas, dapatlah disimpulkan bahwa manusia pada pokoknya ada yang bertauhid dan yang tidak bertauhid.
Yang termasuk kepada golongan orang yang bertauhid atau mukmin adalah :
  • Orang yang berilmu tauhid dan mengesakan ibadahnya kepada Allah, serta di dalam hatinya tidak membenarkan adanya Tuhan selain Allah.
  • Orang yang mengesakan ibadahnya kepada Allah secara kebetulan dan tidak membenarkan adanya Tuhan selain Allah, hanya saja dia berdosa karena tidak mempelajari ilmu tauhid
Yang termasuk kepada golongan orang yang tidak bertauhid atau kafir adalah :
  • Orang yang berilmu tauhid, tapi dia tidak mengesakan ibadahnya kepada Allah.
  • Orang yang berilmu tauhid serta mengesakan ibadahnya kepada Allah, tapi di dalam hatinya mengesakan kepada Tuhan selain Allah.
  • Orang yang berilmu tauhid serta beribadah kepada Allah, tetapi hatinya tidak mengakui bahwa Tuhan itu adalah Allah.






kalimat tahlil

Sabtu, 26 November 2016

Bismillah

Bismillahirrohmanirrohim